Iuran JKK-JKM Pekerja BPU Turun 50 Persen

  • 26 Jan 2026 13:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini membawa angin segar bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui pemberian potongan iuran sebesar 50 persen sebagai bentuk dukungan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan insentif tersebut merupakan langkah konkret kehadiran negara dalam meringankan beban pekerja yang sehari-hari menghadapi risiko kerja, terutama di sektor transportasi dan sektor informal lainnya.

“PP Nomor 50 Tahun 2025 ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan para pekerja BPU tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujar Ferama.

Ia menjelaskan, diskon iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan penuh atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Sementara Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Manfaat tersebut diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga sebagai jaminan masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambah Ferama.

Dari sisi iuran, kebijakan ini dinilai sangat meringankan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang semula Rp10.000 menjadi Rp5.000, sedangkan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK turun dari Rp20.000 menjadi Rp10.000, sementara iuran JKM tetap mendapatkan potongan menjadi Rp3.400.

Selain JKK dan JKM, peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat tidak lagi bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya, untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, payment point mitra, aplikasi resmi, maupun website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang semakin terjangkau dan manfaat perlindungan yang menyeluruh, penerapan PP Nomor 50 Tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dalam bekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....