WaliKota Resmikan Gedung Sidang Disiplin Polsek Ratu Agung
- 09 Jan 2026 14:46 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu- Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno meresmikan Gedung Sidang Disiplin dan Kode Etik, Tahti, serta Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Jumat (9/1/2025). Peresmian gedung ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat mekanisme penegakan disiplin dan kode etik profesi anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Gedung sidang tersebut diperuntukkan bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai fasilitas resmi untuk pelaksanaan sidang disiplin. Maupun sidang kode etik terhadap personel Polri yang terbukti melanggar aturan internal institusi kepolisian.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa gedung tersebut merupakan fasilitas yang bermartabat dan terhormat. Oleh karena itu, seluruh anggota Polri diharapkan mampu menjaga kehormatan, integritas, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku dalam institusi.
“Gedung ini bukan hanya simbol, tetapi juga harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan etika anggota Polri,” ujar Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan gedung ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Kodim dalam mendukung tugas-tugas kepolisian melalui hibah pembangunan fasilitas penunjang. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas, transparansi, serta membangun budaya disiplin internal yang kuat demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....