Destita Minta Ombudsman Kawal Kasus SPMB SMAN 5

  • 04 Sep 2025 18:55 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani S.Farm., MSM, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, Destita menyoroti laporan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

Kasus ini sempat mencuat setelah 72 siswa yang sudah mengikuti pembelajaran lebih dari satu bulan dan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terpaksa dikeluarkan karena tidak dapat terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini terjadi lantaran penerimaan siswa baru di sekolah tersebut melebihi kuota yang ditetapkan.

"Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Ombudsman, karena sesuai aturan Kemendiksasmen, lembaga ini memiliki peran dalam melakukan pengawasan administrasi, termasuk kasus SPMB," ujar Destita.

Ia menambahkan, Ombudsman telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat. Destita berharap persoalan ini menjadi pembelajaran sehingga tidak kembali terulang di masa mendatang.

"Sudah dicatat, ditindaklanjuti, dan dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, mengapresiasi langkah Destita yang turun langsung berkoordinasi. Ia menegaskan, Ombudsman telah memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, operator, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat.

"Saat ini kami sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat," jelas Mustari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....