Berikut Ketentuan Penulisan Tempat Lahir Pada Adminduk
- 29 Agt 2025 00:55 WIB
- Bengkulu
KBRN Bengkulu : Terkait dengan pencantuman tempat kelahiran pada administrasi kependudukan seperti akta lelahiran, KK, KTP, dan akta kematian saat ini telah memiliki atruran terbaru. Dimana yang harus dicantumkan adalah nama kabupaten atau kota, bukan lagi dengan nama desa atau kecamatan.
Sekertaris Dinas Dukcapik Kabupaten Kaur Januar Afriko menjelaskan
aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2024, yang juga merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.
"Ya sekarang itu aturannya untuk pencantuman alamat tempat lahir pada administrasi kependudukan tidak boleh lagi pakai nama desa atau kecamatan, tapi menggunakan nama kabupaten atau kota,"ungkapnya
Tujuan dari aturan ini untuk menyeragamkan penulisan data di seluruh Indonesia. Penyeragaman penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan dengan nama kota atau kabupaten ini merupakan bagian dari pembangunan satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi.
Dengan harapan meminimalkan kesalahan penulisan data yang kerap terjadi di berbagai daerah, memperkuat sistem dan informasi nasional. Selain itu juga untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia.
"Adanya aturan ini bertujuan untuk pembangunan satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi,"pungkasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....