Pemprov Bengkulu Gratiskan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
- 23 Mei 2025 10:32 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan.
Pernyataan ini disampaikan Helmi Hasan menanggapi keluhan publik terkait kenaikan pajak kendaraan pasca pemberlakuan opsen pajak sebesar 66 persen. Sehingga dikatakannya, bagi warga Bengkulu yang benar-benar tidak mampu, Pemprov Bengkulu membuka pintu pelaporan agar pajak kendaraan mereka dapat digratiskan seumur hidup.
"Kita berkomitmen untuk Bantu Rakyat. Termasuk untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan," ungkap Gubernur Helmi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan pajak sangat sederhana: masyarakat yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar pajak cukup melapor dan menyertakan surat keterangan tidak mampu. "Jadi, kalau masyarakat keberatan atau tidak mampu bayar pajak, silakan lapor Pak Gubernur Helmi Hasan, maka kita bebaskan atau gratiskan pajak kendaraannya seumur hidup," tegasnya.
Helmi juga memberikan contoh konkret mengenai penerapan kebijakan ini, khususnya bagi para petani yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mengangkut hasil sawit. "Pada kasus seperti ini bisa diberikan keringanan untuk tidak membayar pajak. Tapi itu tadi silakan bersurat atau lapor kepada Gubernur Helmi, maka kita gratiskan pajak kendaraannya," ujarnya. Ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap sektor pertanian dan upaya untuk tidak membebani para pekerja keras.
Namun, Helmi juga menyayangkan sikap beberapa pihak, terutama anggota dewan atau mantan dewan, yang menolak kenaikan pajak meskipun memiliki beberapa kendaraan mewah. "Puluhan tahun jadi dewan dapat uang banyak, punya tiga mobil tidak bayar pajak, lalu bilang mau bantu rakyat? Itu tidak bisa. Karena mobil mereka inilah yang lewat jalan Hotmix, giliran jalan rusak, nyo pulo yang pekau,” sindir Helmi dengan nada tegas, menyoroti inkonsistensi antara retorika dan tindakan.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa kenaikan pajak kendaraan ini adalah konsekuensi dari diberlakukannya opsen pajak, yang merupakan amanah Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda). Opsen pajak sendiri adalah sumber pendapatan penting bagi kabupaten/kota. "Meskipun bukan Gubernur Helmi yang menandatangani Perda itu, tapi selaku Gubernur tentunya harus tetap menjalani. Karena itu tugas seorang gubernur," pungkas Helmi, menunjukkan sikap kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi kepentingan pembangunan daerah. (Lns)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....