Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Islam
- 26 Mar 2025 11:26 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Dalam ajaran Islam, hukum membayar zakat fitrah adalah wajib (fardu) bagi setiap individu yang memenuhi syarat.
Dalil dan Dasar Hukum
Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’la ayat 14-15:
"Sungguh beruntung orang yang menyucikan dirinya (dengan berzakat) dan mengingat nama Tuhannya lalu dia salat."
Ayat ini menunjukkan bahwa menyucikan diri, salah satunya dengan zakat, adalah bagian dari keberuntungan dan keberkahan bagi seorang Muslim.
Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Beragama Islam – Hanya Muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Memiliki kelebihan kebutuhan pokok – Jika seseorang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam Idulfitri, maka wajib membayar zakat fitrah.
Dibayarkan sebelum salat Idulfitri – Waktu terbaik untuk membayarnya adalah sebelum salat Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat fitrah.
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan demikian membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat Islam yang mampu. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan agar diterima oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya tepat waktu dan menyalurkannya kepada yang berhak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....