Mencabut Gigi Saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
- 20 Mar 2025 20:41 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat Ramadan adalah apakah mencabut gigi bisa membatalkan puasa. Banyak orang ragu untuk melakukan tindakan medis ini karena khawatir puasanya tidak sah. Lalu, bagaimana hukum mencabut gigi saat berpuasa?
Menurut para ulama, mencabut gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan, seperti darah atau obat-obatan yang digunakan saat proses pencabutan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika terjadi pendarahan, pastikan darah tidak tertelan. Jika darah masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka puasa bisa batal.
Obat bius atau anestesi lokal yang digunakan saat mencabut gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak mengandung zat yang masuk ke sistem pencernaan.
Jika merasa lemah atau tidak kuat setelah pencabutan, seseorang boleh berbuka puasa jika diperlukan dan menggantinya di hari lain.
Beberapa ulama menyarankan untuk mencabut gigi setelah berbuka puasa guna menghindari risiko batalnya puasa karena darah atau rasa lemah yang ditimbulkan setelah prosedur. Namun, jika harus dilakukan di siang hari karena alasan darurat atau kesehatan, maka tetap diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan.
Dengan demikian, mencabut gigi saat puasa tidak otomatis membatalkan puasa, asalkan tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Jika ingin lebih aman, bisa dilakukan di luar jam puasa atau setelah berbuka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....