Destita Laporkan Reses, Singgung Kesejahteraan Guru-Konflik Agraria

  • 21 Nov 2024 18:32 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Jakarta : Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.SM, menyampaikan laporan hasil reses dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI Masa Sidang II Tahun 2024-2025, Selasa (19/11/24). Dalam laporan tersebut, Destita memaparkan berbagai persoalan yang ditemukan selama masa reses di Bengkulu, mencakup isu politik, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Destita menyoroti kendala yang dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang dalam memenuhi kuota perempuan sebagai pengawas TPS untuk Pilkada. “Ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap partisipasi perempuan dalam politik, terutama pada level teknis penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Destita mendukung rencana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2025. Namun, ia menekankan pentingnya penganggaran yang jelas agar rencana ini tidak sekadar menjadi janji politik.

Selain itu, Destita juga menyoroti nasib guru honorer di pesantren yang belum mendapatkan perhatian setara dalam perekrutan PPPK. “Pemerintah juga harus mengembalikan hak guru dalam mendidik murid tanpa rasa takut ketika memberikan teguran atau pembinaan,” terang Anggota Komite III ini.

Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Reforma Agraria (KPA), pada 2023 terdapat 12 konflik dengan luas wilayah terdampak mencapai 2.000 hektare dan melibatkan 4.000 kepala keluarga di 23 desa. Destita mendorong penyelesaian konflik ini melalui pendekatan reforma agraria yang adil.

Destita menilai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu ditelaah lebih mendalam, khususnya terkait hilirisasi dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, ia menyoroti keterbatasan bibit dan pupuk yang masih menjadi kendala utama bagi petani dan pelaku perkebunan dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Destita mencatat kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme klaim jaminan sosial kecelakaan antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Ia mendorong optimalisasi sistem integrasi antarinstansi untuk mempercepat proses klaim. Sementara itu, terkait penggunaan dana desa, ia menyampaikan aspirasi kepala desa agar sebagian pengelolaan dana desa lebih fleksibel sesuai kebutuhan lokal.

Dalam laporannya, Destita juga menyinggung perlunya penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar BPD mampu mendukung perekonomian daerah secara optimal.

Laporan hasil reses ini mencakup masukan dari Komite I, II, III, dan IV DPD RI. Destita berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya.

Pada Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 DPD RI, yang dipimpin Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Provinsi Bengkulu, salah satu agendanya adalah menyampaikan laporan kegiatan masa reses 29 Oktober hingga 17 November 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....