Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal
- 12 Mar 2026 07:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Yul Kamra, menekankan pentingnya masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal selama Ramadan. Hal ini bertujuan agar proses pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Yul Kamra, pembayaran zakat fitrah yang dilakukan lebih awal akan sangat membantu panitia zakat dalam mengatur penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk, dengan demikian, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih terukur, tertib, dan tepat sasaran kepada para mustahik.
“Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti masjid, UPZ, atau BAZNAS. Diharapkan distribusi zakat bisa lebih merata dan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Yul Kamra, saat memberikan tausiyah dalam kegiatan buka bersama di LPP RRI Bengkulu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag). Serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori. Pembagian kategori ini menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Meski nominal dalam bentuk uang tunai berbeda-beda, takaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap mengacu pada standar 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting per jiwa. Adapun rincian besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan yakni kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa.
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Agar penyalurannya dapat dilakukan tepat waktu kepada para penerima manfaat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....