Inilah 8 Golongan Penerima Zakat

  • 03 Mar 2026 09:16 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial. Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ketentuan ini menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menyalurkan zakat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berikut adalah delapan golongan penerima zakat tersebut:

  1. Fakir

    Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Golongan ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.

  2. Miskin

    Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ekonomi mereka masih di bawah standar kelayakan hidup.

  3. Amil

    Amil adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian. Di Indonesia, tugas ini biasanya dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai lembaga amil zakat lainnya.

  4. Mualaf

    Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keimanan. Zakat diberikan sebagai bentuk dukungan moral dan sosial.

  5. Riqab

    Riqab merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan golongan ini sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk perbudakan atau penindasan.

  6. Gharim

    Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang halal dan mendesak, tetapi tidak mampu melunasinya. Zakat dapat membantu mereka terbebas dari beban finansial tersebut.

  7. Fi Sabilillah

    Fi sabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam pemahaman kontemporer, maknanya dapat mencakup kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan berbagai aktivitas sosial yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

  8. Ibnu Sabil

    Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.

Penyaluran zakat kepada delapan golongan ini bukan hanya bentuk ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat berpotensi besar menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat solidaritas antarumat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....