Baznas Keluarkan Ketentuan Zakat
- 01 Mar 2026 09:35 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan BAZNAS Kota Bengkulu resmi menyepakati besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan guna memberikan kepastian kepada umat Muslim dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori. Hal ini menyesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Meski nominal dalam bentuk uang tunai berbeda-beda, takaran beras tetap mengacu pada standar 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa. Adapun rincian besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa,Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, dan Kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa.
"Hasil kesempatan sudah keluar, tadi kategori satu 50, kedua 45 dan ketiga atau terendah 30. Ini merupakan hasil kompresi dari apa yang kita makan," ujarnya.
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah lebih awal. Hal ini agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Yul Kamra juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun lembaga resmi. Agar penyalurannya lebih terukur dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....