Hukum Tidak Bersahur saat Puasa, Emang Boleh?

  • 25 Feb 2026 19:47 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Sahur merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam ibadah puasa Ramadan. Meski demikian, masih ada pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum tidak bersahur dan apakah puasa tetap sah tanpa makan sahur.

Dalam ajaran Islam, sahur hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, seseorang yang tidak bersahur tetap sah puasanya selama ia memenuhi rukun dan syarat puasa, yaitu berniat serta menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Anjuran sahur ditegaskan oleh Nabi Muhammad dalam sabdanya, “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan,” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai keutamaan dan keberkahan, meskipun tidak menentukan sah atau tidaknya puasa.

Para ulama menjelaskan bahwa meninggalkan sahur tidak berdosa, tetapi seseorang telah meninggalkan sunnah yang berpahala. Sahur juga menjadi pembeda antara puasa umat Islam dan puasa ahli kitab, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.

Selain bernilai ibadah, sahur juga memiliki manfaat fisik. Dengan makan sahur, tubuh memiliki cadangan energi yang membantu menjalani aktivitas sepanjang hari, sehingga puasa dapat dijalankan dengan lebih kuat dan optimal.

Karena itu, meskipun tidak bersahur tidak membatalkan puasa, umat Islam sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya. Menghidupkan sunnah sahur bukan hanya mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....