Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 Resmi Ditetapkan
- 15 Mar 2025 20:47 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Pemerintah telah mengeluarkan arahan terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Indonesia, baik untuk pekerja swasta, pegawai BUMN/BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Unggahan Instagram @indonesiabaik.id, menjelaskan ketentuan pembayaran THR tahun 2025.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja swasta serta pegawai di lingkungan BUMN dan BUMD akan menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang mengatur bahwa pemberian THR bagi pekerja harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta para pensiunan, THR akan mulai dicairkan sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa pegawai di lingkungan pemerintahan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Dalam unggahan @indonesiabaik.id, juga diingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Jika terdapat pelanggaran dalam pembayaran THR, pekerja dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam merayakan Idulfitri dengan lebih tenang. Oleh karena itu, perusahaan dan instansi diharapkan untuk mematuhi aturan pembayaran THR yang telah ditetapkan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan semua pihak dapat memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perayaan Idulfitri tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....