8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  • 14 Mar 2025 04:17 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari perbuatan sia-sia selama Ramadan dan membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Miskin: Orang-orang yang memiliki harta atau usaha, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  3. Amil: Orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman mereka.
  5. Riqab (Hamba Sahaya): Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharim (Orang yang Berutang): Orang-orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk membayarnya.
  7. Fi Sabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, atau jihad.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Penting untuk dipahami bahwa zakat fitrah diprioritaskan untuk diberikan kepada fakir dan miskin yang berada di sekitar tempat tinggal kita. Namun, jika tidak ada, maka zakat dapat disalurkan kepada golongan lainnya yang membutuhkan.

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang beruntung. Semoga ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....