Modifikasi Mobil? Begini Aturannya

  • 28 Feb 2025 09:24 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Tertarik memodifikasi mobil? Bagi pencinta otomotif, modifikasi mobil mungkin menjadi salah satu hal yang ingin dilakukan. Namun, memodifikasi mobil tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Bila salah memodifikasi bagian mobil tertentu, bisa berpotensi mendapatkan tilang.

Sebelum memutuskan memodifikasi mobil kesayangan anda, sebaiknya perhatikan aturan yang berlaku atau gunakan mobil dengan merk tertentu yang memang memiliki aksesoris tambahan agar penampilan lebih sempurna.

Modifikasi mobil legal dilakukan, jika Anda sudah melakukan uji kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub). Bila pihak Dishub menilai perubahan yang dilakukan terlalu ekstrem, berarti Anda tidak dapat melakukannya.

Ada baiknya, melakukan modifikasi dengan aksesoris tambahan dari dealer resmi.

Dengan menggunakan aksesoris tambahan yang resmi dikeluarkan oleh produsen, maka Anda juga bisa terbebas dari rasa khawatir ditilang karena memodifikasi mobil yang dianggap illegal atau dilarang.

Berikut modifikasi mobil yang berpotensi ditilang merujuk aturan yang ditetapkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

1. Mengganti warna

Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terdapat informasi mengenai nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan, plat nomor, serta warna kendaraan. Jika salah satu dari informasi itu tidak sesuai, maka bisa kena tilang. Untuk itu, Anda tak bisa mengubah warna mobil sesuai dengan keinginan tanpa mengganti informasi di STNK Anda.

2. Mengubah nomor plat kendaraan

Untuk perubahan yang satu ini, sudah pasti Anda akan dikenakan tilang. Plat nomor kendaraan harus mengikuti standarisasi ukuran dan desain yang sudah ditentukan. Selain itu, nomor yang tertera di plat dan STNK harus sama agar tidak menimbulkan kecurigaan. Plat nomor yang standar pun dapat berpendar ketika tersorot cahaya. Karenanya, Anda tidak bisa sembarangan mengubahnya.

3. Menghilangkan fitur keamanan

Fitur keamanan mobil seperti spion dan lampu sein lebih baik tidak Anda ganti atau hilangkan. Jika salah satu spion Anda rusak, ada baiknya segera menggantinya agar polisi tidak menilang. Lebih baik Anda juga tidak mengganti atau mencopot lampu sein dengan warna yang berbeda.

Usahakan untuk tetap sesuai standar agar berkendara jadi nyaman, baik untuk Anda maupun pengendara jalan lainnya.

4. Menggunakan ban tidak sesuai standar

Mungkin Anda berniat untuk mengganti ban kendaraan Anda dengan ban yang lebih gagah. Namun, lebih baik Anda pikirkan ulang karena mengganti ban berpotensi ditilang. Untuk mengatasinya, Anda bisa mengganti velg mobil saja. Saat ini, banyak velg mobil yang membuat kendaraan Anda semakin terlihat mewah dan keren.

5. Mengubah dimensi mobil

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, STNK yang Anda pegang memiliki informasi mengenai kendaran Anda. Bila mengubah mobil hingga terlihat berbeda secara dimensi, maka akan memunculkan ketidaksesuaian dengan informasi di STNK. Polisi pun dapat menganggap mobil Anda ilegal dan dibawa ke kantor jika Anda bersikeras mengganti dimensi mobil.

6. Mengganti kapasitas mesin

Memodifikasi mobil juga harus menghindari perubahan kapasitas mesin. Jangan mengubah kapasitas mesin Anda karena akan merusak komponen. Jika komponen mesin Anda rusak, maka performa kendaraan akan menurun dan tidak awet. Dalam beberapa kasus, pengubahan komponen mesin berpotensi membahayakan diri serta pengguna jalan yang lainnya.

Dalam aturan tersebut, juga jelas memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perubahan kendaraan tapi tidak sesuai peraturan yang berlaku, dapat didenda atau kurungan penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....