DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun
- 18 Sep 2026 14:07 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
"Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, " tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat 18 September 2026.
Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak dari sektor fintech hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,28 triliun. Pajak tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Menurutnya, kepatuhan tersebut juga diharapkan mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....