Aturan Nama di Dokumen Kependudukan

  • 15 Sep 2026 12:29 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Nama seseorang tidak hanya menjadi panggilan, tetapi juga digunakan dalam berbagai dokumen dan layanan publik. Agar pencatatannya lebih tertib, pemerintah mengatur penulisan nama melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur pencatatan nama pada kartu keluarga, KTP elektronik, kartu identitas anak, serta akta pencatatan sipil. Ketentuan ini berlaku sejak 21 April 2022 dan menjadi pedoman bagi masyarakat serta petugas administrasi kependudukan.

Nama yang dicatat sebaiknya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan banyak penafsiran. Jumlahnya paling banyak 60 huruf termasuk spasi, sedangkan susunannya dianjurkan terdiri atas sedikitnya dua kata.

Meski terdapat ketentuan mengenai dua kata, masyarakat yang memiliki atau menghendaki nama satu kata tidak perlu langsung khawatir. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa nama satu kata masih dapat dicatat apabila pemohon tetap memilihnya setelah memperoleh penjelasan dari petugas.

Penulisan nama menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan nama marga atau famili. Nama tidak boleh menggunakan angka serta tanda baca, sedangkan penyingkatan perlu dihindari agar tidak menimbulkan perbedaan pada dokumen lain.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga serta KTP elektronik sesuai ketentuan. Namun, gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.

Nama yang telah tercatat sebelum aturan ini berlaku tetap sah sehingga masyarakat tidak diwajibkan menggantinya. Jika ingin mengubah nama, prosesnya memerlukan penetapan pengadilan negeri, sedangkan pembetulan dapat dilakukan berdasarkan dokumen autentik yang mendukung.

Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....