Kenali Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
- 02 Agt 2026 09:01 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Memasuki bulan Agustus yang identik dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih mulai banyak dikibarkan di berbagai tempat. Pengibaran bendera menjadi salah satu bentuk semangat nasionalisme, namun penggunaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih, termasuk berbagai larangan yang wajib dipatuhi masyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan bendera sebagai simbol negara.
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan menodai, menghina, maupun merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai reklame atau iklan komersial. Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga tidak boleh dikibarkan.
Masyarakat juga dilarang mencetak, menyulam, atau menuliskan huruf, angka, gambar, maupun tanda lain pada Bendera Merah Putih. Memasang lencana atau benda apa pun pada bendera juga tidak diperbolehkan.
Bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, maupun penutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya. Oleh karena itu, penggunaan bendera perlu dilakukan dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab.
Momentum peringatan HUT RI menjadi saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat cinta tanah air sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap aturan penggunaan Bendera Merah Putih. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat turut menjaga kehormatan salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....