Senator Destita Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital

  • 29 Jun 2026 14:17 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta – Perkembangan pesat perdagangan digital, e-commerce, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dinilai menuntut pembaruan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Aturan yang berlaku saat ini dianggap belum sepenuhnya mampu mengakomodasi berbagai tantangan baru yang muncul dalam ekosistem ekonomi digital.

Hal itu disampaikan Anggota Komite III DPD RI, apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., usai mengikuti Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu 27 Juni 2026. Dalam forum tersebut, kegiatan uji sahih dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, Lc., serta dihadiri para Anggota Komite III DPD RI dari berbagai provinsi.

Ketua Pengda Sriwijaya Tenaga Pembangunan Sriwijaya Provinsi Bengkulu itu sepakat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, hak-hak konsumen harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat seiring berkembangnya model transaksi digital.

"Perdagangan saat ini sudah beda dibanding saat undang-undang ini pertama kali disusun. Konsumen menghadapi berbagai risiko baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, transaksi digital, hingga persoalan tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna," ujar Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu.

Putri tokoh Kembang Mumpo itu menilai perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut keamanan produk dan jasa, tetapi juga mencakup perlindungan data pribadi serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen menjadi salah satu aspek penting dalam revisi regulasi tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen.

Turut hadir Ketua Tim Ahli Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen Dr. Henny Marlyna, para akademisi, praktisi hukum, perwakilan dunia usaha, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU.

Dekan Fakultas Hukum UMJ, Dr. Dwi Putri Cahyawati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komite III DPD RI yang melaksanakan uji sahih di UMJ. Menurutnya pelibatan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....