Konten Kreator Kini Resmi Masuk KBLI 2025 dan Wajib Punya NIB!
- 18 Jun 2026 14:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.
Dalam KBLI 2025, sejumlah kode usaha yang relevan dengan kreator konten antara lain bidang produksi video, aktivitas periklanan, jasa profesional, manajemen talenta, hingga distribusi konten digital. Pembaruan KBLI ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi digital dan memberikan keseragaman klasifikasi usaha yang semakin beragam di Indonesia.
Adapun pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus dasar untuk memperoleh perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Pemerintah juga melakukan integrasi antara sistem OSS dengan KBLI 2025 guna mempermudah proses penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelumnya.
Pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian atau tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha atau pembekuan NIB apabila tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Dengan masuknya profesi kreator konten dalam KBLI 2025, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekonomi digital kini menjadi bagian dari sektor usaha resmi yang diakui negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif digital yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....