Senator Destita Ikuti Uji Publik Raperda Koperasi di Yogyakarta

  • 11 Apr 2026 23:40 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt Destita Khairilisani, S. Farm. MSM., kunjungan kerja dan konsultasi publik dalam rangka uji publik draf hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Perda terkait pemberdayaan koperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 9 April 2026.

Dalam forum tersebut, BULD DPD RI menyoroti masih adanya disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkoperasian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah. Destita menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, daerah membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar kebijakan yang disusun tidak tumpang tindih dan mampu diimplementasikan secara efektif. “Sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi bisa berkembang optimal,” ujarnya.

Senator dapil Bengkulu itu juga menambahkan penguatan peran koperasi harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan kebijakan yang berpihak pada pelaku koperasi di daerah."Kita ingin koperasi tidak hanya hidup secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan memberi manfaat bagi masyarakat," kata Destita.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, yang membuka acara tersebut menegaskan koperasi merupakan fondasi penting ekonomi kerakyatan. Menurutnya, koperasi bukan sekadar konsep akademis, melainkan wujud nyata dari semangat gotong royong masyarakat Indonesia.

Namun demikian, ia mengungkapkan hasil pemantauan BULD di 38 provinsi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sekitar 80 hingga 90 persen koperasi tidak aktif di berbagai daerah. “Ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita,” ujar Hemas.

Wakil Ketua BULD Abdul Hamid, menambahkan, daerah belum merata memiliki regulasi khusus tentang pemberdayaan koperasi. Ia juga menyinggung kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi perhatian di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat berharap agar kehadiran koperasi tersebut tidak berbenturan dengan koperasi yang telah lebih dulu eksis. Lebih lanjut, Abdul Hamid menyampaikan BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat, termasuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Selain itu, BULD juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun atau menyempurnakan peraturan daerah terkait koperasi, meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan, serta mengintegrasikan program koperasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....