OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

  • 02 Apr 2026 20:11 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, dilakukan pula penguatan transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan dalam beberapa aspek, transparansi pasar modal Indonesia dinilai lebih unggul, terutama dalam ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Penyelesaian agenda transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar saham, memperbaiki proses pembentukan harga, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia di tingkat global.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyebut pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi serta perlindungan investor. Informasi saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan diumumkan melalui laman resmi BEI.

Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar modal, baik dari sisi produk investasi maupun perluasan basis investor. Salah satunya melalui pengembangan ETF berbasis emas dan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP).

OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting untuk menjaga integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....