BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal

  • 23 Sep 2025 15:19 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama pengawasan intensif pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 12 ditemukan melalui pengawasan offline dan 7 lainnya lewat platform online.

Temuan ini menunjukkan komitmen BPOM dalam memberantas produk OBA ilegal yang menggunakan izin edar fiktif dan tidak memenuhi standar keamanan. Sebagai bentuk transparansi, BPOM merilis data dan gambar produk yang dapat dilihat dalam lampiran resmi pada laman pom.go.id.

Dikutip dari Siaran BPOM pada Selasa (23/9/2025), Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.

BKO merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, sehingga keberadaannya dalam OBA sangat membahayakan. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan jantung hingga kematian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online. Saat ini, BPOM tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....