KPPU Soroti Dampak Pembatasan Impor BBM Non Subsidi

  • 18 Sep 2025 21:54 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi perlu mendapat perhatian serius. Meski menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur impor demi memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional, KPPU menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan tantangan dalam iklim persaingan usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. Aturan itu membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024.

“Hasil analisis KPPU menunjukkan, kebijakan ini memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha swasta yang bergantung pada impor, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi,” tegas Deswin.

Pilihan Konsumen Menyempit

Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi tercatat membuat pilihan konsumen semakin terbatas. Kondisi ini berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, padahal tren konsumsi BBM non-subsidi belakangan menunjukkan perkembangan positif yang seharusnya dijaga.

Data KPPU mencatat, tambahan volume impor bagi badan usaha (BU) swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi sudah mencapai ±92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya menguasai 1–3 persen.

“Kondisi pasar yang sangat terkonsentrasi ini perlu dijaga keseimbangannya agar konsumen tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” kata Deswin.

Risiko Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut KPPU, kebijakan pembatasan impor bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Analisis menunjukkan kebijakan tersebut berpotensi membatasi pasokan, menimbulkan diskriminasi harga, hingga memperkuat dominasi pelaku tertentu.

Bahkan, adanya arahan agar BU swasta membeli pasokan BBM dari kompetitor (Pertamina Patra Niaga) ketika stok habis, dinilai bisa menghambat iklim persaingan sehat. Selain itu, infrastruktur BU swasta berisiko tidak termanfaatkan optimal, menimbulkan inefisiensi, serta mengirimkan sinyal negatif bagi investor baru di sektor hilir migas.

Dorongan Evaluasi Berkala

Memperhatikan dinamika tersebut, KPPU menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi. Tujuannya agar kebijakan tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, menjaga stabilitas energi, sekaligus mendorong investasi baru.

“Dengan evaluasi berkala, kebijakan energi tidak hanya memperkuat neraca perdagangan migas, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peran aktif BUMN dan badan usaha swasta secara berimbang,” tutup Deswin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....