Praktisi Hukum Bengkulu Meminta Golkar Ganti Cagub

  • 06 Sep 2024 09:55 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Hotma T Sihombing, seorang praktisi hukum dan pemerhati sosial-politik di Bengkulu, meminta Partai Golkar mengganti bakal calon gubernur di Pilgub Bengkulu 2024. Hotma T Sihombing beralasan, pengusungan Rohidin justru memantik polemik dan kemelut soal masa jabatan.

"Kemelut menjelang pemilihan kepala daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur harus segera diselesaikan. Partai pengusung harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah konflik berkepanjangan yang terjadi akibat terganjalnya pencalonan," kata dia.

Hotma menegaskan, di dalam peraturan tata hukum, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari peraturan lainnya. "PKPU Nomor 08 Tahun 2024 bukan merupakan aturan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 02 Tahun 2023, melainkan mengatur syarat pencalonan kepala daerah petahana yang masih menjabat ketika kembali mencalonkan diri," urainya.

Hotma T Sihombing menekankan bahwa masyarakat menginginkan proses Pilkada Bengkulu berjalan damai tanpa kegaduhan. Namun, dengan tetap dipaksakannya pencalonan Rohidin sebagai kepala daerah, hal ini sudah menimbulkan keresahan.

“Kami berharap Partai Golkar dapat mengganti nama Rohidin Mersyah dengan calon lain yang lebih bisa menciptakan suasana damai pada Pemilu Bengkulu 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, Ana Tasia Pase, SH.MH, kuasa hukum Helmi Mian, juga menyatakan bahwa PKPU Nomor 08 Tahun 2024 bertentangan dengan Putusan MK.

“Tindakan Rohidin yang tidak melampirkan dokumen masa jabatannya diduga sebagai upaya manipulasi. Secara hukum, Rohidin tidak dapat ditetapkan sebagai calon, dan besar kemungkinan Helmi-Mian akan melawan kotak kosong,” tegas Ana, Rabu (4/9/24)

Ana juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara yang dapat berdampak pada pembangunan daerah.

“Jika KPU tetap melanjutkan penetapan dan Bawaslu tidak menjalankan perannya, kami akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran,” pungkasnya.

Sikap ROMER

Sebelumnya, dalam pernyataan persnya, Tim Hukum Rohidin-Meriani (ROMER), menyampaikan enam poin guna menyikapi narasi yang menilai bahwa Rohidin Mersyah tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai gubernur Bengkulu.

Tim Hukum Rohidin-Meriani yang diawaki enam pengacara, yakni Jecky Haryanto SH, Aizan SH MH, Aan Julianda SH MH, Dian Ozhari SH MH, Rendra Edwar F SH MH, dan Sudi S Simarmata SH mengatakan bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helim-Mian yang berdampak merugikan pasangan Rohidin-Meriani (ROMER) merupakan narasi-narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

"Kami sangat memahami dengan baik situasi pihak KPU dan Pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya Pihak KPU dan Bawaslu bekerja professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bunyi poin kedua pernyataan pers tersebut.

Tim Hukum ROMER menegaskan, pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara Pilkada, yang dipertegas dengan SE Bawaslu RI Noor 96 Tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.

"Adanya narasi poitik yang mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan Putusan MK," katanya.

Tim Hukum Rohidin-Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helmi-Mian dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

"Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim pemenangan, relawan, simpatisan an pendukug untuk focus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada Tahun 2024," tutup pernyataan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....