Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Helmi-Mian Persoalkan Format Surat
- 02 Nov 2024 19:15 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditentukan, Helmi Hasan, calon gubernur (Cagub) nomor urut 1, tak kunjung datang atau hadir memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dugaan penyalahgunaan minyak goreng (Migor) bersubsidi dan penggunaan fasilitas negara PLTA Tes di Kabupaten Lebong.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai terlapor pada Sabtu, 2 November 2024, pukul 13.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Helmi Hasan tidak hadir.
"Kewajiban kami adalah memanggil untuk diklarifikasi. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua besok," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, pada Sabtu, 2 November 2024.
Eko menjelaskan bahwa proses penanganan tindak pidana pemilu dalam mekanisme Perbawaslu berlangsung dalam waktu 5 hari sejak laporan diregistrasi. Pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi ditentukan berdasarkan keputusan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Siapa yang kami panggil ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan," tambah Eko.
Ia menyatakan bahwa kehadiran terlapor penting untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang sebenarnya. Meskipun terlapor tidak hadir, Bawaslu tetap melanjutkan proses laporan.
"Tidak apa-apa jika tidak hadir, laporan tetap dilanjutkan. Namun, sebaiknya terlapor hadir untuk memberikan penjelasan," ujarnya.
Eko menekankan bahwa semua tindakan Bawaslu mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari penanganan perkara hingga administrasi surat, yang diatur dalam Perbawaslu.
"Format surat dan mekanisme penanganan sudah diatur dalam Perbawaslu. Jika ada yang mempersoalkan surat dan waktu yang mepet, memang aturannya demikian," jelasnya.
Alasan Tak Hadir
Terkait ketidak-hadiran tersebut, Anggota Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian, Ana Tasia Pase SH MH mengatakan ada beberapa hal yang membuat kliennya tidak datang memenuhi undangan klarfikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut. Menurut Ana, undangan Bawaslu tersebut tidak menjelaskan secara sistematis dan jelas perihal perkara yang akan diklarifikasi oleh Bawaslu.
"Bahwa kami sebagai Tim Hukum menyatakan keberatan atas pemanggilan klien kami paslon Helmi-Mian. Kami bersedia menghadirkan Tim Pemenangan Helmi-Mian jika diperlukan oleh Bawaslu sebagai bentuk penghormatan kami pada lembaga Bawaslu," kata Ana sebagaimana juga bunyi surat balasan Tim Advokasi Helmi-Mian.
Karena itu, kata Ana, pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan keberatan atas pemanggilan tersebut. Apalagi waktu pemanggilan yang diberikan mepet, yakni H-1. "Bawaslu tidak dapat menunjukan dasar hukumnya dan mengacu kepada ketentuan apa yang digunakan," kata Ana.
Meski demikian, Ana menyatakan pihaknya bersedia menghadirkan Tim Pemenangan Helmi-Mian jika diperlukan oleh Bawaslu. "Itu sebagai bentuk penghormatan kami pada lembaga Bawaslu," kata Ana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....