Inovasi Konversi Mobil Tua: Listrik, Hemat, Legal?
- 30 Okt 2025 08:04 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Tren konversi mobil konvensional bermesin pembakaran internal menjadi mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) semakin menguat di Indonesia.
Inovasi ini menjadi jalan tengah bagi para penggemar otomotif yang ingin merasakan sensasi berkendara mobil listrik tanpa harus membeli unit baru yang harganya masih terbilang tinggi.
Modifikasi dengan fokus penggantian jantung pacu dan pemasangan baterai menjadi perbincangan hangat, menawarkan solusi ramah lingkungan sekaligus efisiensi biaya operasional jangka panjang. Namun, di balik geliat tren ini, terdapat tantangan signifikan, terutama menyangkut estimasi biaya dan kepastian legalitas.
Inovasi modifikasi mobil konvensional menjadi listrik pada dasarnya melibatkan penggantian mesin bensin atau diesel dengan motor listrik, serta instalasi sistem baterai, Battery Management System (BMS), dan komponen pendukung lainnya.
Hal ini memungkinkan mobil tua atau model konvensional mendapatkan kehidupan baru dengan teknologi masa depan. Meskipun sering disebut sebagai opsi "murah" dibandingkan membeli unit BEV baru, faktanya, biaya yang dibutuhkan untuk konversi masih terbilang besar.
Estimasi biaya konversi mobil konvensional menjadi listrik saat ini berada dalam rentang yang cukup lebar, mulai dari ratusan juta rupiah, bahkan ada yang menyebut kisaran Rp300 juta hingga Rp800 jutaan, tergantung pada jenis mobil, kapasitas baterai yang diinginkan, dan spesifikasi motor listrik yang digunakan.
Harga baterai menjadi komponen penyumbang biaya terbesar, yang bahkan bisa menembus lebih dari Rp200 juta untuk paket baterai berkapasitas 15 kWh. Besarnya biaya ini menjadi kendala utama yang membuat adopsi tren ini belum masif.
Mahalnya harga baterai disebabkan mayoritas komponen tersebut masih bergantung pada impor, yang secara otomatis mendongkrak total biaya modifikasi. Pelaku industri berharap adanya produksi baterai lokal yang lebih terjangkau dapat menekan biaya konversi secara signifikan.
Selain urusan biaya, tantangan legalitas menjadi isu krusial yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022, yang mengatur mengenai konversi kendaraan bermotor.
Peraturan ini memastikan bahwa bengkel yang melakukan konversi harus tersertifikasi dan hasil modifikasi harus melalui serangkaian proses pengujian tipe serta uji kelaikan jalan. Proses ini meliputi pengujian rem, lampu utama, dimensi, hingga pemeriksaan konstruksi.
Setelah lolos pengujian, pemilik kendaraan wajib melakukan perubahan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti legalitas.
Tanpa melalui proses legal ini, mobil hasil modifikasi berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan dianggap tidak layak jalan. Oleh karena itu, bagi yang tertarik, memilih bengkel konversi tersertifikasi dan mematuhi semua prosedur legal menjadi keharusan.
Tren ini menjanjikan masa depan kendaraan yang lebih efisien, namun membutuhkan investasi dan kepatuhan regulasi yang serius.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....