Cara Membuat SKCK Baru dengan Mudah
- 12 Sep 2025 20:58 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Mengurus dokumen administrasi seringkali terasa rumit, apalagi jika belum tahu alurnya. Salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen resmi dari Polri ini memuat catatan riwayat kriminal seseorang, dan biasanya menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga perjalanan ke luar negeri.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan, namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Untuk pembuatan baru, ada sejumlah berkas yang wajib dipersiapkan. Antara lain surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili, fotokopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto berwarna ukuran 4x6 latar merah sebanyak enam lembar. Jika memperpanjang, cukup membawa SKCK lama, pas foto tiga lembar, dan memastikan masa kedaluwarsa tidak lebih dari satu tahun.
Proses pembuatan SKCK bisa dilakukan langsung di kantor polisi sesuai domisili. Pemohon tinggal mengambil nomor antrean, menyiapkan dokumen dalam satu map, lalu mengisi formulir riwayat hidup. Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari serta verifikasi data. Selanjutnya, pembayaran resmi dilakukan di loket, dan SKCK biasanya bisa diterbitkan di hari yang sama.
Selain layanan manual, Polri juga menyediakan pendaftaran SKCK online melalui situs skck.polri.go.id. Pemohon dapat mengisi data diri, pendidikan, pekerjaan, hingga tujuan pembuatan SKCK langsung dari rumah. Dokumen pendukung dan foto terbaru juga dapat diunggah secara online. Namun, kode registrasi yang diperoleh tetap harus dibawa ke Polsek atau Polres untuk verifikasi dokumen asli, sidik jari, dan pencetakan SKCK.
Penting diketahui, biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Tarif ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Polri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....