Biaya Pembuatan SIM C

  • 20 Feb 2025 08:52 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU : Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, yang dirangkum dari berbagai sumber:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan yang bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih.

Syarat Pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Usia Minimal: SIM C: 17 tahun, SIM CI: 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan. SIM CII: 19 tahun dan telah memiliki SIM CI selama minimal 12 bulan
  • Dokumen yang Diperlukan: Fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani, Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM, dan pas foto terbaru dengan latar belakang biru

Prosedur Pembuatan SIM C

Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan melalui dua cara: offline dan online.

1. Pembuatan SIM C Secara Offline:

  • Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
  • Melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan.
  • Mengikuti ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.
  • Jika lulus, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

2. Pembuatan SIM C Secara Online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun dan verifikasi data pribadi.
  • Pilih menu pendaftaran SIM baru dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Pilih lokasi SATPAS untuk pelaksanaan ujian teori dan praktik.
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  • Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk mengikuti ujian teori dan praktik.
  • Jika lulus, SIM akan dicetak dan dapat diambil atau dikirim sesuai pilihan.

Penting untuk diingat bahwa meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara online, pemohon tetap harus hadir secara fisik di SATPAS untuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....