PP Nomor 5 Tahun 2024 : Revisi Gaji PNS

  • 01 Feb 2025 08:01 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Kebijakan tentang gaji PNS terus diperbarui untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen.

Dilansir RRI, Pemerintah merevisi aturan gaji PNS yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Revisi ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan ke-19, Pasal 1.

Gaji PNS terbaru akan dicairkan pada 1 Februari 2025. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

II/b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II/c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II/d: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Pencairan gaji PNS pada 1 Februari 2025 ini, diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pegawai negeri. Dengan perubahan ini, sistem penggajian PNS semakin lebih transparan dan adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....