Ini Aturan Penagihan Utang Pinjol
- 29 Agt 2024 20:05 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Penagihan utang sering kali menjadi momok bagi nasabah pinjaman online (pinjol) fintech peer-to-peer (P2P) lending yang gagal bayar. Situasi ini semakin menakutkan jika pihak penagih utang atau debt collector datang langsung ke rumah.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, aturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online atau menetapkan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari, setelah itu dianggap hangus.
Biasanya, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan menerima tekanan dari debt collector (DC) pinjol atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan. Teror ini bisa berlangsung selama beberapa hari hingga berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya.
Proses Setelah 90 Hari Gagal Bayar
Meskipun telah melewati 90 hari, utang tidak serta-merta dianggap lunas. Sebaliknya, nasabah akan dihadapkan pada jalur hukum yang legal. Penyedia pinjol akan melaporkan nasabah yang gagal bayar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Akibatnya, nasabah yang tercatat gagal bayar tidak akan dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Bunga pinjaman juga akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal ditetapkan sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Sementara, bunga untuk pinjaman produktif dikenakan antara 12% hingga 24%.
Batasan Penagihan
Meskipun penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menagih, peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan bahwa penagihan tidak menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau intimidasi. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.
Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di luar tempat dan waktu tersebut dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....