Hati-hati Manfaatkan Pinjol
- 02 Jun 2023 12:48 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Masyarakat Provinsi Bengkulu diminta berhati-hati memanfaatkan pembiayaan pinjaman online (Pinjol). Selain bunganya yang mencekik, Pinjol ilegal juga berisiko merusak nama baik ketika tidak dipenuhi pembayarannya.
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Herwan Achyar meminta masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal agar melapor. Karena banyak korban dari aktivitas ilegal tersebut yang tidak melapor.
Perwakilan OJK Bengkulu, Herman Achyar mengatakan, pinjol ilegal masih banyak beredar di internet dan terus mencari korban.
Meskipun langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi permasalahan ini, pinjaman online ilegal tetap menjadi ancaman yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mewaspadai pinjol ilegal, dan melapor jika telah menjadi korban,” kata Herwan, Selasa (30/5).
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah memungkinkan adanya pinjol yang mudah diakses ponsel pintar. Namun, sayangnya ada pihak-pihak yang dengan tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk menawarkan pinjaman ilegal dengan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang melanggar etika.
Herwan menekankan pentingnya melakukan penelitian yang cermat dan memeriksa legalitas perusahaan penyedia pinjaman sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan tersebut.
“Kami menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK. Pastikan juga untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memahami sepenuhnya kewajiban dan hak sebagai peminjam,” tuturnya.
Dalam beberapa kasus, korban pinjol ilegal mengalami kesulitan dalam melunasi hutang yang semakin membengkak akibat bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang terus bertambah.
Terlebih lagi, beberapa perusahaan pinjaman ilegal juga diketahui menggunakan metode intimidasi dan ancaman agar peminjam terpaksa membayar jumlah yang tidak seharusnya.
“Makanya kita minta masyarakat untuk menjauhi pinjaman online ilegal agar tidak kesulitan saat melunasi hutang,” tuturnya.
OJK Provinsi Bengkulu mengingatkan bahwa mereka akan terus melakukan upaya penertiban dan pemantauan terhadap pinjaman online ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk praktik pinjaman ilegal yang mereka alami kepada OJK maupun pihak berwenang terkait agar langkah penindakan dapat segera dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....