Beras Fortifikasi sebagai Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat
- 21 Sep 2026 09:37 WIB
- Bengkulu
Poin Utama
- Pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 sebagai acuan bagi beras fortifikasi yang harus memenuhi persyaratan jenis dan jumlah zat gizi, cara produksi, pengemasan, pelabelan, dan metode pengujian.
- Istilah 'Beras Fortifikasi' hanya dapat digunakan untuk beras yang telah difortifikasi dan memenuhi ketentuan SNI 9372:2025, mencakup vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. sesuai
- Beras yang hanya ditambahkan sebagian zat gizi tetapi belum memenuhi seluruh ketentuan SNI 9372:2025 tidak diperbolehkan menggunakan istilah 'Beras Fortifikasi' atau 'Beras Biofortifikasi'.
RRI.CO.ID, Jakarta - Beras merupakan salah satu pangan pokok yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena dikonsumsi secara luas dan merata. Oleh karena itu, pemerintah memandang beras sebagai salah satu pangan yang strategis untuk menjadi media peningkatan asupan zat gizi dan penanggulangan kekurangan zat gizi mikro di masyarakat.
Upaya peningkatan kandungan gizi pada beras dilakukan melalui fortifikasi, yaitu penambahan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk membantu memperbaiki status gizi masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman sehingga dapat mendukung terbentuknya sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam penerapannya, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 Beras Fortifikasi sebagai acuan bagi pengawas, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Standar tersebut diperlukan karena dalam praktiknya terdapat produk beras yang hanya ditambahkan sebagian zat gizi sehingga dapat menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai produk yang benar-benar dapat disebut sebagai beras fortifikasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (BPN) Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025, istilah “Beras Fortifikasi” hanya dapat digunakan untuk beras yang telah difortifikasi dan memenuhi ketentuan SNI 9372:2025. Ketentuan tersebut meliputi penggunaan bahan baku yang ditetapkan, persyaratan mutu, jenis dan jumlah zat gizi, cara produksi, pengemasan, penyimpanan, pelabelan, pengambilan contoh, serta metode pengujian.
Jenis zat gizi yang menjadi persyaratan dalam SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Dengan demikian, produk yang menggunakan istilah beras fortifikasi tidak sekadar harus memiliki tambahan zat gizi, tetapi juga harus memenuhi persyaratan jenis dan jumlah zat gizi serta berbagai persyaratan lain yang ditetapkan dalam standar tersebut.
Beras fortifikasi perlu dibedakan dari beras biofortifikasi karena keduanya menggunakan pendekatan yang berbeda dalam peningkatan kandungan zat gizi. Beras biofortifikasi merupakan beras yang memperoleh pengayaan zat gizi melalui intervensi agronomis atau pemuliaan, dan jumlah zat gizi yang diunggulkan harus melebihi kisaran zat gizi yang secara alami terkandung dalam beras.
Selain beras fortifikasi dan biofortifikasi, terdapat pula beras yang hanya ditambahkan zat gizi tertentu tetapi belum memenuhi seluruh ketentuan SNI 9372:2025. Produk seperti ini tidak diperbolehkan mencantumkan nama “Beras Fortifikasi” atau “Beras Biofortifikasi”, tetapi dapat mencantumkan nama jenis berasnya disertai informasi bahwa produk tersebut diperkaya atau ditambahkan zat gizi tertentu.
Sebagai contoh, surat edaran tersebut memberikan gambaran berupa produk Beras Khusus – Beras Rojolele yang dapat mencantumkan informasi “Diperkaya asam folat dan zat besi” apabila memang memiliki penambahan zat gizi tersebut tetapi belum memenuhi persyaratan untuk menggunakan istilah Beras Fortifikasi. Ketentuan ini bertujuan agar konsumen memperoleh informasi yang benar mengenai karakteristik dan kandungan gizi produk yang dibeli.
Informasi mengenai jenis dan jumlah zat gizi juga wajib dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi (ING) pada label kemasan untuk beras fortifikasi, beras biofortifikasi, maupun beras yang ditambahkan zat gizi tertentu. Kandungan yang dicantumkan tersebut harus dapat dibuktikan melalui hasil uji laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan standar dan ketentuan pelabelan tersebut tidak hanya ditujukan kepada produsen, tetapi juga menjadi pedoman bagi otoritas kompeten keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Pemantauan dan pengawasan terhadap beras fortifikasi, beras biofortifikasi, dan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan standar beras fortifikasi diharapkan dapat menciptakan informasi pangan yang jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. SE Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 juga diarahkan untuk mendukung praktik perdagangan beras fortifikasi yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya peningkatan asupan zat gizi masyarakat melalui pangan pokok yang dikonsumsi secara luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....