Cara dan Ketentuan Skrining BPJS Kesehatan
- 08 Jan 2026 09:45 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining kesehatan bagi peserta sebagai upaya deteksi dini risiko penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Skrining ini dapat dimanfaatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan skrining kesehatan dengan langkah yang relatif mudah. Pertama, peserta memastikan status kepesertaan JKN aktif. Selanjutnya, skrining dapat diakses secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Skrining Riwayat Kesehatan.
Peserta diminta mengisi sejumlah pertanyaan terkait kondisi kesehatan, gaya hidup, riwayat penyakit, serta kebiasaan sehari-hari. Setelah seluruh pertanyaan diisi, sistem akan menampilkan hasil skrining berupa tingkat risiko kesehatan dan rekomendasi tindak lanjut, termasuk saran untuk berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila diperlukan.
Selain melalui aplikasi, skrining juga dapat dilakukan dengan bantuan petugas di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Skrining kesehatan BPJS Kesehatan ditujukan bagi peserta JKN dengan usia tertentu, terutama peserta dewasa, sesuai program promotif dan preventif yang dijalankan. Skrining bersifat gratis dan termasuk dalam manfaat JKN, selama kepesertaan aktif dan sesuai prosedur.
Hasil skrining tidak langsung menjadi diagnosis medis, melainkan sebagai gambaran awal risiko kesehatan. Jika hasil menunjukkan risiko sedang atau tinggi, peserta dianjurkan melakukan pemeriksaan lanjutan di FKTP sesuai alur pelayanan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk melakukan skrining secara berkala sebagai langkah pencegahan penyakit. Dengan skrining dini, diharapkan potensi gangguan kesehatan dapat diketahui lebih awal sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....