Apa Itu Jejak Digital dan Cara Menjaganya?
- 21 Jul 2026 07:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Setiap aktivitas di internet, mulai dari mengunggah foto, memberi komentar, hingga mengunjungi sebuah situs, dapat meninggalkan jejak digital. Meski sering tidak disadari, informasi tersebut dapat tersimpan dan berpotensi diakses kembali di kemudian hari.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jejak digital adalah rekam data yang tertinggal saat seseorang menggunakan internet. Jejak ini dapat berupa unggahan media sosial, riwayat pencarian, lokasi, hingga data yang dibagikan saat mendaftar layanan digital.
Jejak digital terbagi menjadi dua jenis, yaitu jejak digital aktif dan pasif. Jejak aktif muncul saat seseorang sengaja membagikan informasi, sedangkan jejak pasif dapat terbentuk dari data yang dikumpulkan oleh situs atau aplikasi ketika pengguna sedang berselancar di internet.
Karena dapat bertahan dalam waktu lama, jejak digital perlu dijaga dengan bijak. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti nomor identitas, alamat rumah, informasi rekening, atau kata sandi di ruang digital.
| Baca juga: Perempuan, Pendidikan, dan Perubahan Sosial |
Menjaga jejak digital juga dapat dilakukan dengan memeriksa pengaturan privasi akun, menggunakan kata sandi yang kuat, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor. Langkah sederhana ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan akun maupun pencurian data pribadi.
Selain itu, biasakan berpikir sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu di internet. Komdigi mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi yang dibagikan tidak melanggar privasi diri sendiri maupun orang lain, karena jejak digital dapat memengaruhi reputasi seseorang di masa depan.
Internet memberikan banyak manfaat jika digunakan secara bijak. Dengan memahami apa itu jejak digital dan cara menjaganya, kita dapat menikmati dunia digital dengan lebih aman sekaligus melindungi data pribadi dari berbagai risiko.
Sumber:
• Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). https://komdigi.go.id
• Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Edukasi Keamanan Siber. https://bssn.go.id
• UNICEF. Digital Safety and Online Privacy. https://www.unicef.org
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....