Aturan Digital Baru Resmi Berlaku

  • 29 Mar 2026 17:46 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Penerapan aturan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital. Aktivitas anak di internet yang semakin tinggi mendorong perlunya perlindungan yang lebih komprehensif.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan layanan digital yang digunakan anak. Hal ini meliputi pengawasan konten, perlindungan data pribadi, serta pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang yang aman. Penyedia layanan diharapkan mampu menerapkan sistem moderasi dan verifikasi usia secara lebih ketat.

Peran orang tua dan lembaga pendidikan juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan aman.

Penelitian dalam Journal of Child Psychology and Psychiatry menunjukkan bahwa paparan digital tanpa pengawasan dapat berdampak pada kesehatan mental anak. Risiko seperti kecemasan, kecanduan gawai, hingga gangguan perilaku dapat meningkat jika tidak diantisipasi dengan baik.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak. Kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, serta masyarakat menjadi faktor utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....