Registrasi SIM Card Kini Wajib Biometrika

  • 25 Jan 2026 17:11 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 2026, setiap pelanggan wajib melakukan registrasi menggunakan data biometrika, termasuk sidik jari dan wajah.

Aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor ponsel. Operator seluler pun diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar mendukung registrasi berbasis biometrika.

Selain wajib biometrika, pemerintah juga membatasi jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki per orang. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu SIM aktif dari seluruh operator.

Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik penipuan dan kejahatan digital yang menggunakan nomor ponsel anonim. Dengan pembatasan dan registrasi biometrika, identitas pengguna akan lebih jelas dan terpantau.

Pelanggan yang belum melakukan registrasi biometrik akan diblokir sementara dari layanan telepon dan SMS. Operator juga diminta memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur registrasi baru ini.

Regulasi ini berlaku untuk pelanggan lama maupun baru. Operator seluler diharapkan mempermudah proses registrasi agar tidak memberatkan konsumen.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap keamanan data dan identitas pengguna telekomunikasi meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan keamanan siber nasional di era digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....