Update Harga Emas Hari Ini: Antam Turun Drastis
- 03 Feb 2026 09:28 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2026, mencatatkan penurunan harga yang sangat signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2.844.000 per gram setelah mengalami penurunan drastis hingga Rp183.000.
Koreksi tajam ini menjadi perhatian besar bagi para investor yang memantau pergerakan aset aman atau safe haven di tengah fluktuasi pasar global. Penurunan harga jual tersebut juga diikuti oleh merosotnya harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam yang kini berada di level Rp2.624.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki pecahan lebih kecil, ukuran 0,5 gram hari ini dipatok seharga Rp1.472.000 sebagai pilihan investasi yang lebih terjangkau. Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar seperti ukuran 10 gram dan 100 gram, masing-masing dihargai sebesar Rp27.935.000 dan Rp278.612.000 sebelum perhitungan pajak.
Tidak hanya di gerai Antam, harga emas di PT Pegadaian (Persero) juga terpantau kompak melemah untuk seluruh jenis produk yang tersedia di outlet. Harga emas jenis Galeri 24 turun Rp33.000 menjadi Rp2.948.000 per gram, sementara emas produksi UBS dibanderol pada angka Rp2.963.000 per gram hari ini.
Penurunan ini merupakan respons dari dinamika ekonomi global yang sedang mengalami penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya. Para analis ekonomi memprediksi bahwa koreksi ini bersifat jangka pendek akibat perubahan sentimen pasar terhadap kebijakan suku bunga bank sentral dunia.
Meski mengalami penurunan, minat masyarakat terhadap investasi emas tetap stabil karena dianggap memiliki nilai lindung yang sangat kuat terhadap inflasi jangka panjang. Banyak investor justru memanfaatkan momen penurunan harga ini untuk menambah portofolio emas mereka sebelum harga kembali melonjak ke level tertinggi.
Pemerintah tetap memberlakukan aturan pajak sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017 untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan di Indonesia. Pemegang NPWP akan mendapatkan potongan pajak lebih ringan yakni sebesar 0,25 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.
Pembaruan harga resmi ini dilakukan secara berkala setiap pagi untuk memberikan transparansi informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha perhiasan. Investor disarankan untuk selalu memantau kanal informasi resmi guna mendapatkan data akurat sebelum memutuskan melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....