SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN

  • 07 Jun 2025 16:01 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU - Mulai 1 Juni 2025 kemarin, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di negara-negara ASEAN. Kebijakan ini diumumkan oleh Polri sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya kebijakan ini, pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi mengurus izin mengemudi baru saat berada di negara-negara ASEAN. Dikutip dari lkpp.go.id pada Sabtu (07/6/2025).

Negara-negara yang menerima pengakuan SIM Indonesia antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, dan Kamboja. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral antarnegara ASEAN dan mempermudah perjalanan warga negara Indonesia di kawasan tersebut.

Untuk memastikan kelancaran implementasi, Polri bekerja sama dengan otoritas lalu lintas di masing-masing negara ASEAN. Sosialisasi mengenai kebijakan ini juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa SIM Indonesia yang masih berlaku saat bepergian ke negara-negara ASEAN. Selain itu, penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas setempat dan menjaga keselamatan selama berkendara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di kawasan ASEAN dan mempererat hubungan antarnegara di Asia Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....