Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di ASEAN

  • 03 Mei 2025 05:30 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU - Kabar baik bagi para pengendara Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antarnegara ASEAN yang telah lama didorong untuk mempermudah mobilitas warga di kawasan. Seperti dikutip dari situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kerja sama ini memungkinkan pengemudi Indonesia untuk menggunakan SIM domestik tanpa harus langsung mengganti ke SIM lokal saat berkunjung atau menetap sementara di negara-negara tersebut. Namun, setiap negara tetap memiliki aturan detailnya sendiri. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia berlaku maksimal selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengendara wajib mengurus SIM lokal untuk tetap bisa berkendara secara legal. Sementara di Malaysia, meski ada pengakuan terhadap SIM Indonesia, pengajuan SIM lokal tetap diperlukan jika pengemudi tidak memiliki SIM internasional.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam pernyataan terpisah juga menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mengintegrasikan data SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Dengan sistem integrasi ini, ke depannya seluruh data kependudukan dan perizinan berkendara akan terhubung, mempermudah validasi identitas baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Aan.

Pengakuan SIM antarnegara ASEAN bukan hanya memperlancar mobilitas individu, tetapi juga mendukung kerja sama ekonomi, pariwisata, dan perdagangan antarwilayah. Menurut pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada, Agus Taufik Mulyono, kesepakatan ini adalah salah satu langkah nyata menuju konektivitas regional yang selama ini diidam-idamkan ASEAN. “Selama ini, hambatan administratif seperti izin mengemudi sering kali menjadi kendala kecil namun signifikan bagi pekerja lintas negara, pelajar, maupun pelaku usaha. Dengan pengakuan ini, mobilitas akan jauh lebih efisien,” kata Agus.

Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau warga untuk memperhatikan aturan spesifik masing-masing negara, termasuk batas waktu penggunaan SIM dan ketentuan administrasi lain. Bagi mereka yang berencana tinggal atau bekerja jangka panjang, tetap disarankan untuk mengurus SIM lokal atau SIM internasional sesuai regulasi negara setempat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan warga Indonesia semakin siap memanfaatkan peluang-peluang di kawasan ASEAN tanpa terganjal urusan legalitas berkendara. Dikutip dari laman polri.go.id dan asean.org Pada Sabtu (03/5/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....