Sekda Kepahiang: GTRA Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

  • 29 Jul 2026 20:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Kepahiang - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menegaskan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses.

Hal tersebut disampaikan Hartono saat menghadiri pelaksanaan GTRA Tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang, Rabu (29/7).

Menurut Hartono, reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program GTRA merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, mulai dari penataan aset hingga pemberian akses yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Hartono.

Ia menjelaskan, pelaksanaan GTRA tidak hanya berfokus pada legalisasi kepemilikan lahan melalui penerbitan sertifikat, tetapi juga diikuti dengan pembangunan akses pendukung, seperti infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang hingga kini belum memiliki legalitas.

Hartono mengatakan, pada Tahun 2026 terdapat tujuh desa di Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai lokus pelaksanaan GTRA. Ketujuh desa tersebut dipilih berdasarkan potensi pengembangan ekonomi dan kebutuhan penataan aset.

Desa Renah Kurung, Kecamatan Muara Kemumu, memiliki potensi di sektor perkebunan kopi, pertanian, gula aren, dan pariwisata. Desa Bukit Sari, Kecamatan Kabawetan, memiliki potensi perkebunan, pertanian, UMKM olahan parijoto, serta produksi bubuk kopi.

Selanjutnya, Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, memiliki potensi wisata alam, perkebunan, pertanian, UMKM, dan wisata budaya. Desa Bukit Barisan, Kecamatan Merigi, memiliki potensi di sektor UMKM, peternakan, pertanian, perkebunan, serta pariwisata.

Adapun Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, memiliki potensi pertanian, perkebunan, wisata budaya, dan wisata religi. Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, memiliki potensi wisata alam, UMKM, pertanian, perkebunan, serta wisata budaya.

"Pemetaan yang dilakukan melalui GTRA tidak hanya untuk memberikan legalisasi sertifikat tanah, tetapi juga memastikan tersedianya akses infrastruktur, termasuk penyelesaian aset daerah yang belum bersertifikat," kata Hartono.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., mengatakan keberhasilan pelaksanaan GTRA memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar penataan aset dan penataan akses dapat berjalan secara optimal.

Menurut Nova, program tersebut menyasar aset milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang berada dalam kawasan objek reforma agraria sehingga memiliki kepastian hukum dan didukung akses infrastruktur yang memadai.

"Kami telah melakukan peninjauan terhadap seluruh lokus reforma agraria, baik aset pemerintah maupun masyarakat. Selain legalisasi aset melalui sertifikasi, kami juga mengidentifikasi kebutuhan akses jalan, sarana pendukung pertanian, hingga pengembangan UMKM agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap pelaksanaan GTRA Tahun 2026 mampu mencegah potensi konflik pertanahan melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu, penataan aset yang dibarengi peningkatan akses infrastruktur diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat pada desa-desa yang menjadi lokus reforma agraria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....