Pemda Kepahiang Segera Miliki Lahan Puncak Mall
- 17 Apr 2026 17:15 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Kepahiang - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mengantongi restu dari Kementerian Keuangan terkait hak milik lahan Puncak Mall yang semula berstatus Barang Milik Negara yang pencatatan asetnya ada pada Kementerian Kehutanan. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip kepastian status aset BMN tersebut menjadi Barang Milik Daerah hasil dari koordinasi dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kamis 16 April 2026.
Dikatakan Bupati aset lahan puncak Mall tersebut dipastikan akan menjadi aset milik Kabupaten Kepahiang yang administrasi pelepasannya akan dilakukan dalam waktu 5 bulan ini.
"Allhamdulillah, ditingkat pemerintah pusat tidak ada lagi persoalan terkait dengan pelepasan lahan Puncak Mall, Kemenkeu tidak akan mengajukan upaya hukum terakhir PK dan aset tersebut akan segera dialihkan dari semulanya BMN menjadi BMD," kata Bupati Zurdi Nata, Jum'at (17/04/2026)
Dikatakan Bupati Zurdi Nata, Kementerian Keuangan memastikan akan memproses administrasi pelepasan aset BMN tersebut menjadi BMD dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian nanti, jika Kementerian Keuangan sudah melakukan pelepasan aset, Pemkab Kepahiang akan melakukan usulan penerbitan sertifikat aset hak milik pemerintah daerah.
"Pemkab Kepahiang diminta membuat surat pernyataan bersedia menerima aset puncak Mall tersebut dan sudah kita usulkan pada saat koordinasi kemarin. Paling lambat proses administrasi ini 5 bulan, setelah itu kita proses penerbitan sertifikatnya," ucap Bupati Zurdi Nata.
Disisi lain, setelah berstatus BMD nantinya lanjut Bupati Zurdi Nata, Pemkab Kepahiang akan memperbaharui kerjasama antara Pemkab Kepahiang dengan pengguna lahan yang saat ini sudah berdiri ritel modern Puncak Mall.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....