Pemkab Kepahiang Raih 2 Penghargaan Kemenkum Bengkulu
- 27 Feb 2026 13:40 WIB
- Bengkulu
RRI.CO>ID, kepahiang - Pemerintah daerah kabupaten Kepahiang mendapatkan 2 piagam penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kantor wilayah Bengkulu. Dua capaian tersebut adalah terbentuknya 100% Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Desa Se-kabupaten Kepahiang dan Indeks Reformasi Hukum dengan predikat AA (Istimewa).
Penyerahan 2 penghargaan tersebut dilaksanakan di Aula Command Center Pemda Kepahiang. Dari Kepala Kemenkum Kanwil Bengkulu Zulhairi, S.H.,M.H dan diterima oleh Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Bengkulu Zulhairi menyampaikan dasar pembentukan Posbankum ini berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 dan 4 Tahun 2021.
"Alhamdulillah untuk kabupaten Kepahiang 117 Desa dan Kelurahan telah terbentuk Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat Kepahiang," Kata Zulhairi.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan dengan terbentuknya Posbankum tingkat desa dan kelurahan ini dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kepahiang secara gratis. Serta membantu masyarakat agar lebih melek hukum.
"Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum ke tingkat akar rumput. Mewujudkan "kesehatan hukum" masyarakat desa. Serta, Memberikan akses keadilan yang terjangkau bagi masyarakat rentan/miskin," kata Bupati.