KUA-PPAS 2026 Resmi Disepakati Pemkab–DPRD
- 21 Nov 2025 15:37 WIB
- Bengkulu
KBRN, Benteng – Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 di Bengkulu Tengah berlangsung khidmat dan menjadi perhatian utama publik daerah. Agenda penting yang digelar di ruang Gunung Bungukuk DPRD Bengkulu Tengah pada Jumat (21/11/2025) itu menandai langkah awal penyusunan APBD tahun 2026. Kehadiran Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan anggaran tahun depan berjalan sesuai arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I Peri Hariyadi, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua II Romli, S.P., beserta anggota DPRD Bengkulu Tengah. Turut hadir pula Pj Sekda Ayatul Mukhtadin, S.H., para asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran lengkap jajaran eksekutif dan legislatif menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menyelaraskan prioritas pembangunan.
Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi dokumen krusial yang menentukan arah APBD 2026. Dokumen ini merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang menjadi dasar utama dalam penyusunan RAPBD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disetujui harus ditandatangani bersama dalam rapat paripurna sebagai bentuk legitimasi dan akuntabilitas.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rachmat Riyanto, Wakil Ketua I DPRD Peri Hariyadi, dan Wakil Ketua II Romli. Momen ini menandai bahwa seluruh proses perencanaan anggaran telah memasuki tahap finalisasi awal sebelum berlanjut ke penyusunan detail RAPBD. Kesepakatan tersebut juga mengirimkan sinyal positif mengenai harmonisasi kerja antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah.
Setelah penandatanganan, tahapan berikutnya adalah menyusun Rancangan APBD 2026 yang kemudian akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dengan adanya dasar kebijakan yang telah disepakati, masyarakat Bengkulu Tengah dapat berharap pada transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan di tahun mendatang.
Keselarasan visi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola anggaran yang lebih responsif. Kini, publik menantikan implementasi anggaran yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Bengkulu Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....