Menag Dorong Konsolidasi Dana Umat melalui Satu Sistem Pengelolaan
- 30 Sep 2026 13:45 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembenahan tata kelola dana umat agar potensi zakat dan berbagai instrumen filantropi Islam dapat dikelola secara lebih terkoordinasi. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah membangun satu sistem pengelolaan dana umat melalui Badan Pemberdayaan Dana Umat atau BPDU, maupun lembaga dengan nomenklatur serupa.
Dikutip dari laman Kemenag , gagasan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menjadi keynote speaker dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia atau IAEI di Aula VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Kontribusi Ekonomi Islam terhadap Resiliensi Ekonomi Nasional yang Berkelanjutan di Tengah Tantangan Geopolitik Global” dan dihadiri pengurus pusat IAEI.
Menurut Nasaruddin, potensi dana umat yang besar perlu dihimpun, dikelola, dan diarahkan secara terkoordinasi agar memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat. Ia menuturkan, diperlukan mekanisme yang mampu mengonsolidasikan berbagai sumber daya ekonomi umat sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Terkait bentuk kelembagaannya, Nasaruddin mengatakan gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk mengenai pilihan apakah nantinya berbentuk badan atau lembaga. “Badan Pemberdayaan Dana Umat, tapi lagi difinalkan apakah lembaga atau badan,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, perbedaan antara badan dan lembaga bukan sekadar persoalan nomenklatur administratif. Menurutnya, pilihan tersebut berkaitan dengan bobot keterlibatan negara, kewenangan, mekanisme pengelolaan, serta sejauh mana pemerintah terlibat dalam sistem yang akan dibangun.
Nasaruddin juga meminta IAEI ikut mengambil bagian dalam merumuskan rancangan konsolidasi dana umat sebelum nantinya ditawarkan kepada Presiden. Ia mengucap bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyiapan gagasan tersebut.
Namun, sebelum menentukan bentuk kelembagaan, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas dan diselesaikan, seperti legalitas aset, pembagian fungsi, model bisnis, hingga kemungkinan kebutuhan regulasi. Menurut Nasaruddin, aspek tersebut perlu diperhitungkan agar sistem pengelolaan dana umat memiliki landasan dan mekanisme kerja yang jelas.
Nasaruddin menuturkan, gagasan konsolidasi tersebut merujuk pada prinsip pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad yang menurutnya memiliki satu pusat pengelolaan melalui Baitul Mal. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan situasi saat ini yang memiliki banyak lembaga pengelola zakat sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat.
Menurut Nasaruddin, konsolidasi dana umat bukan hanya bertujuan menghimpun dana dalam jumlah lebih besar, tetapi juga mengubahnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut zakat perlu dilihat bersama infak, wakaf, sedekah, sukuk, qardhul hasan, mudharabah, musyarakah, dan berbagai instrumen muamalah lainnya sebagai potensi ekonomi yang perlu dioptimalkan.
Gagasan pengelolaan satu pintu tersebut juga membutuhkan kejelasan tata kelola, mulai dari pihak yang bertanggung jawab hingga pembagian kewenangan antara negara, lembaga pengelola zakat, organisasi keumatan, dan badan atau lembaga baru. Nasaruddin menilai mekanisme akuntabilitas diperlukan agar pemanfaatan dana dapat ditelusuri dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Selain pembenahan tata kelola, Nasaruddin meminta IAEI memperkuat kapasitas survei dan pendataan ekonomi Islam sebagai dasar penyusunan kebijakan. “Kita harus merekomendasikan survei, karena kalau kita membuat kebijakan tanpa survei itu pasti akan banyak kelirunya,” kata Nasaruddin.
Ia mengusulkan agar IAEI memiliki survei ekonomi Islam sendiri sehingga perkembangan ekonomi umat dapat dipetakan secara lebih terukur. Nasaruddin menuturkan, data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi dana, jumlah penerima manfaat, pola penghimpunan dan distribusi, hingga dampak ekonomi yang dihasilkan.
Nasaruddin mengatakan penguatan ekonomi Islam pada akhirnya tidak sekadar berkaitan dengan penambahan instrumen keuangan syariah. Ia mengucap, ekonomi Islam perlu memiliki arah, basis data, tata kelola, serta orientasi kemaslahatan yang jelas agar sumber daya umat dapat dikelola secara lebih terukur, terkoordinasi, dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....