Denda Disiapkan untuk Platform Pelanggar PP TUNAS
- 15 Sep 2026 11:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme denda bagi platform digital yang tidak menjalankan kewajiban melindungi anak. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan aturan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini mengharuskan penyelenggara sistem elektronik menyediakan perlindungan bagi anak yang menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
| Baca juga: Sinergi Global Pulihkan Pariwisata Indonesia |
Pada pembahasan awal, terdapat delapan platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Besarnya jumlah pengguna serta beragamnya konten membuat perlindungan anak pada platform tersebut membutuhkan perhatian lebih serius.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa denda bagi platform digital berskala besar atau global dirumuskan hingga enam persen dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi penyelenggara sistem elektronik swasta dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usahanya.
Mekanisme sanksi disiapkan agar kewajiban yang tercantum dalam PP TUNAS dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Konsekuensi yang jelas diharapkan mendorong platform menghadirkan fitur keamanan, pengawasan konten, dan layanan pengaduan yang lebih ramah bagi anak.
Besaran denda tersebut masih berupa rumusan dan belum ditetapkan sebagai ketentuan final. Pemerintah telah melakukan konsultasi publik serta menyampaikan rancangannya kepada penyelenggara sistem elektronik untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Penerapan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan platform digital, keluarga, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuat anak menggunakan teknologi untuk belajar, bermain, dan berkomunikasi dengan lebih aman.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....