Kini Urus Akta Kelahiran Tak Lagi Ribet

  • 06 Sep 2026 15:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kelahiran bayi menjadi momen bahagia yang tentu ingin dinikmati orang tua tanpa harus dipusingkan dengan banyak urusan administrasi. Kabar baiknya, pengurusan akta kelahiran kini mulai dibuat lebih mudah melalui sistem yang menghubungkan data kelahiran dengan layanan administrasi kependudukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan sistem yang menghubungkan data kelahiran dari fasilitas kesehatan dengan layanan administrasi kependudukan. Integrasi ini melibatkan Sistem Informasi Rumah Sakit atau Puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Lalu, bagaimana cara kerjanya? Ketika bayi lahir di rumah sakit atau Puskesmas, data kelahiran dapat langsung terkoneksi dengan sistem Dukcapil sehingga proses penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Akta kelahiran yang telah diterbitkan secara digital nantinya dapat dikirim kepada orang tua melalui email atau WhatsApp untuk kemudian dicetak secara mandiri. Dengan alur tersebut, orang tua tidak perlu berulang kali datang ke tempat pelayanan untuk mengurus dokumen yang sama.

Kemudahan ini bukan hanya soal menghemat waktu orang tua. Akta kelahiran merupakan bagian penting dari identitas anak yang dapat mendukung akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bentuk perlindungan dan pelayanan publik.

Sistem yang semakin terintegrasi juga membuat data tidak perlu berkali-kali diisi atau disampaikan kepada instansi yang berbeda. Bagi orang tua, proses administrasi setelah kelahiran pun diharapkan menjadi lebih sederhana sehingga perhatian dapat lebih banyak diberikan kepada bayi dan keluarga.

Perkembangan layanan ini menjadi langkah yang cukup dekat dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi keluarga yang baru menyambut kelahiran buah hati. Untuk mengetahui penerapan dan mekanisme layanan sesuai wilayah masing-masing, masyarakat dapat mengikuti informasi terbaru dari Dukcapil, Kementerian Kesehatan, dan Kemendukbangga/BKKBN melalui kanal resmi.

Sumber: Kemendukbangga/BKKBN, Kemendagri, Kemenkes, dan Kementerian PANRB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....