Begini Perbedaan Pencatatan Akta Kelahiran
- 19 Agt 2026 14:37 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi bukti identitas hukum seseorang sejak lahir. Namun, keterangan yang tercantum dalam akta kelahiran dapat berbeda sesuai dengan kondisi kelahiran serta status perkawinan orang tua.
Salah satu kondisi yang paling umum adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan telah tercatat secara resmi. Dalam pencatatan ini, akta kelahiran dapat memuat nama ayah dan ibu berdasarkan dokumen perkawinan yang menjadi dasar pencatatan.
Berbeda dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau perkawinannya belum tercatat. Dalam kondisi tertentu, pencatatan kelahiran dapat dilakukan berdasarkan keterangan ibu sehingga nama ibu dapat dicantumkan dalam akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Ada pula kondisi ketika perkawinan orang tua sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Dalam situasi tersebut, nama ayah dapat dicantumkan dalam akta kelahiran dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, anak yang ditemukan atau tidak diketahui asal-usul maupun identitas orang tuanya tetap dapat memperoleh identitas hukum. Pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar anak tetap memiliki dokumen kependudukan.
Perbedaan pencatatan tersebut menunjukkan bahwa akta kelahiran tidak sekadar mencatat tanggal dan tempat lahir seseorang. Dokumen ini juga menjadi bagian dari administrasi kependudukan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi keluarga, serta pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Karena itu, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas anak sebaiknya segera mengurus pencatatan kelahiran sesuai kondisi masing-masing. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan dapat diperoleh melalui Dinas Dukcapil setempat agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....