Balik Nama Sertifikat Kini Lebih Cepat

  • 17 Agt 2026 07:49 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba tersebut dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan bagi masyarakat yang mengalami peralihan hak atas tanah. Balik nama diperlukan ketika kepemilikan atau hak atas tanah berpindah kepada pihak lain, seperti melalui jual beli, hibah, atau pewarisan.

Pada tahap awal, layanan ini diuji coba di 15 daerah, yaitu Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Surabaya, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. Jika hasil uji coba dinilai baik, layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.

Untuk mengurus balik nama, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis peralihan hak yang dilakukan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain sertifikat tanah asli, KTP pemilik lama dan pemilik baru, serta akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan waris sesuai dasar peralihannya.

Dokumen pendukung lain dapat meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang dipersyaratkan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Pertanahan dengan menyerahkan formulir dan dokumen untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi.

Selain waktu penyelesaian, biaya juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum mengurus balik nama. Besarannya dapat berbeda bergantung pada jenis layanan dan nilai transaksi, sementara transaksi peralihan hak juga dapat melibatkan biaya pembuatan akta oleh PPAT serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Percepatan layanan balik nama diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Untuk mengetahui persyaratan, biaya, dan penerapan layanan terbaru, masyarakat disarankan memperoleh informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN atau Kantor Pertanahan setempat.

Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kompas.com, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, serta ketentuan BPHTB yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....