Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Perkuat Tata Kelola Zakat

  • 12 Agt 2026 14:43 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Agama menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola zakat nasional. Pembentukan tersebut merupakan mandat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

PMA yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 itu menjadi landasan baru bagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga zakat secara lebih terstruktur. Regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, terukur, profesional, dan berkelanjutan.

Dikutip dari laman Kemenag, pada Rabu, 12 Agustus 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Dewan Pengawas nantinya berperan memberikan opini sekaligus melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan dan operasional Baznas. Kehadiran pengawas juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pemusatan fungsi regulator dan operator dalam satu lembaga.

“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan. Jadi Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” ungkap Menag pada Selasa 11 Agustus 2026.

Nasaruddin menegaskan, Kementerian Agama akan terlibat dalam Tim Pengawas tersebut untuk memastikan pendayagunaan dan operasional Baznas berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dikelola secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi instrumen Kementerian Agama untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilaksanakan sesuai prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” katanya.

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan dengan memanfaatkan data dan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan. Dengan demikian, proses pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata.

“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” ujarnya.

Dalam PMA Nomor 15 Tahun 2026, Tim Pengawas dibentuk oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Tim tersebut bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, pertimbangan syariat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan zakat.

Tim Pengawas tersebut beranggotakan paling banyak tujuh orang yang berasal dari unsur Kementerian Agama, kementerian atau lembaga terkait, dan masyarakat. Setiap anggota diwajibkan memiliki kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat, serta memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap moderasi beragama.

Pembentukan Tim Pengawas diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Dengan pengawasan yang terstruktur dan berbasis evaluasi, Kementerian Agama menargetkan pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....